Brilian-news.id | MALANG KABUPATEN – Polres Malang Kabupaten diduga lamban dalam menangani kasus pemalsuan sertifikat yang ada di Kelurahan Tajinan Karangnongko Kabupaten Malang Kepanjen.

Awal pelaporan korban sempat mendatangi Polres Malang Kabupaten pada tanggal 26 Desember 2024 yang diterima langsung oleh penyidik atas nama Qosim.

Hingga satu bulan lebih kasus tersebut tidak ada respon lalu korban menduga ada permainan dari pihak penyidik tersebut.

Selang satu bulan lebih korban mendatangi Polres Malang Kabupaten kembali guna meminta kejelasan laporannya tang sudah lama bungkam atau tidak ditangani.

Saat mendatangi Polres Malang yang kedua korban tidak datang sendirian ia datang bersama Lawyernya bernama Achmad Muin guna meminta kejelasan dari penyidik atas nama Bintang (8/2/25).

Dengan kasus yang lamban hak waris rumah yang dipunyai oleh Ibu Poniten yang seharusnya jatuh kepada anaknya bernama Budianto.

Namun sama staf Kelurahan bernama Holik sertifikat tersebut malah dipalsukan serta tanda tangan hak waris.

Pada bulan 10 Oktober tahun 2024 korban mendatangi ibu Puji selaku pembeli, pasca kejadian tersebut Holik mengatakan kepada korban “Saya tidak butuh tanda tanganmu,” ujar Holik.

Harapan lawyer Achmad Muin Polres Kabupaten “Terkait masalah ini harus ada keterangan yang jelas saya tidak suka atas lambannya kinerja Polres Malang tersebut,” ucap Lawyer korban.

Hingga berita tersebut ditayangkan sampai detik ini tidak ada respon dari pihak Satreskrim Polres Malang.

Kuasa hukum terhadap korban yang merasakan geram dengan kasus yang tidak direspon sama sekali mengatakan “Dengan laporan kami tidak ada tindakan tegas terhadap terlapor maka kami menindak lanjuti ke Paminal Polda Jatim,” pungkasnya.