Brilian•CIKARANG – Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan haknya, Mimi Jamilah, pemilik sah tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya mendapat kepastian hukum. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dijadwalkan akan melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan hukum yang telah inkrah.
Kasus ini bermula pada 1996, ketika PN Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah yang dilakukan atas nama Mimi Jamilah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, setelah melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menegaskan bahwa Mimi Jamilah adalah pemilik sah tanah tersebut.
Namun, meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, lahan tersebut tetap dikuasai oleh pihak lain dan bahkan telah dibangun kompleks perumahan secara ilegal. Upaya eksekusi sebelumnya yang diajukan pada 2020 tertunda karena berbagai faktor, termasuk pandemi COVID-19 serta adanya perlawanan dari pihak yang menempati tanah secara tidak sah.
Desakan Tindak Tegas terhadap Mafia Tanah
Maraknya praktik mafia tanah di Bekasi semakin menjadi sorotan. Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) menuntut aparat kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang menghambat proses eksekusi. Mereka meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi segera mengusut dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi ilegal atas tanah tersebut.
Ketua Forkomah-Bekasi menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. “Ini bukan sekadar masalah satu individu, tetapi mencerminkan persoalan besar terkait mafia tanah yang semakin merajalela. Aparat penegak hukum harus berani menindak pihak-pihak yang masih melawan putusan pengadilan,” ujarnya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Harapan Keadilan bagi Pemilik Sah
Eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025 menjadi titik terang bagi Mimi Jamilah dalam memperjuangkan haknya atas tanah tersebut. Keputusan ini juga diharapkan menjadi preseden dalam menegakkan hukum terhadap mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, eksekusi diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan. Keberhasilan ini akan menjadi simbol bahwa hukum masih berpihak pada keadilan, terutama bagi warga yang menjadi korban perampasan hak atas tanah.**
Tinggalkan Balasan