Brilian-news.id | SUMENEP – Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 23.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di depan taman Tajamara alamat Jalan. Trunojoyo Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep. Kamis (16/1/2025).
Pelaku atas nama KUR (20), Jenis kelamin : Laki-laki, Alamat : Dusun Ngomber Desa Laok Jang-Jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan MFQ (24), Jenis kelamin : Laki-laki, Alamat : Jalan. KH Wahid Hasyim Kel. Bangselok Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
Barang bukti yang disita dari terlapor KUR adalah 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, alat hisap yang hanya terdiri dari tutup botol plastik yang terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD, 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna putih bersilikon dengan nomor sim card (087758646992) dan Barang Bukti yang disita dari terlapor MFQ 1 (satu) unit HP merk IPHONE 13 Pro warna gold bersilikon dengan nomor sim card (083160626907).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 23.30 Wib, di depan taman Tajamara alamat Jalan Trunojoyo Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor KUR dkk, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terlapor KUR berupa : 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan