Jakarta – Kasus UU ITE kembali memakan korban. Kali ini, seorang admin sosial media di Ternate Maluku Utara menjadi terdakwa dugaan pencemaran yang dilaporkan oknum anggota TNI dari Korem 152 Babullah Ternate.
Kasus ini pun, telah menjadi perhatian Nasional. Karena, meskipun sudah terjadi perdamaian dan merupakan delik aduan. Namun Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa SH admin statusternate.
Pengacara senior Ruhut Sitompul ikut angkat bicara. Ia menilai dalam kasus ini tidak ada unsur pidana, pasalnya terdakwa dalam narasinya menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu, hakim segera memvonis bebas terdakwa.
“Iya harus segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan” Tegas Ruhut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/1).
Dijelaskan Ruhut, Seharusnya anggota TNI yaitu serda Y yang menjadi objek pemberitaan itu diperiksa oleh pimpinannya dan diberikan sanksi, karena telah melanggar Sumpah TNI dan Sapta Marga, bukan masyarakatnya yang dilaporkan” Katanya.
“Disitu jelas dia tulis oknum TNI diduga menolak permintaan warga yang meminta bantuan mencari Korban yang terjatuh dari speed Tujuan Ternate-Makian, pada Jumat 26 januari 2024. fakta peristiwa benar adanya dan untuk kepentingan umum”Ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta. JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE Nomor 1 tahun 2024 pasal 27A jo Pasal 45 ayat 6.
Tuntutan jaksa ini dinilai tidak beralasan karena saksi pelapor yakni Serda Y telah memberikan kesaksian dipersidangan bahwa memang benar dia tidak memberikan bantuan secara langsung terhadap korban, bahkan dalam persidangan dibawah sumpah Serda Y menerangkan dia ikut naik speedboat menuju ke Pelabuhan Ahmad Yani.
Tinggalkan Balasan