Brilian-news.id | BANGKALAN – Senin (13/1/2025) di Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membeberkan keberhasilan dalam ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kesuksesan tersebut berkat kerjasama tim Satreskrim Polres Bangkalan dengan menangkap pria berinisial HR (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, beserta satu orang komplotannya MKF (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, dan FS (25), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu yang berperan sebagai penadah.

Febri menjelaskan bahwa tersangka HR melancarkan aksinya bersama anaknya yang masih bocah.

“Tersangka HR pada saat itu beraksi membawa anaknya yang masih kecil untuk mengelabui masyarakat di sekitar TKP, seakan-akan dia warga baik. Dia termasuk residivis tindak pidana juga dan TKP nya bukan hanya sekali, namun ada 3 TKP di Kabupaten Bangkalan,” ucap Febri.

Baca Juga :  Unik! Serap Aspirasi Masyarakat Modung, Kapolres Bangkalan Gelar Kunker di Watu Gendong

Penangkapan HR tak lama usai melakukan aksinya di sebuah ruko, Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan yang kala itu beraksi bersama tersangka MKF pada 12 Januari 2025 sekira pukul 06.40 Wib.

“Kami melakukan penangkapan ketika personel Satreskrim menggelar patroli dan mendapati tersangka sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya, di dekat SPBU Burneh,” tegas Febri.

Tidak hanya itu saja, HR juga mengakui bahwa ia juga beraksi di halaman parkir Kos-kosan, Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan pada 4 Januari 2025 pukul 10.24 WIB, kala itu bersama MH (DPO) dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan alat berupa kunci T.

“Sepeda motor hasil curiannya menurut pengakuannya telah dijual kepada tersangka FS senilai Rp 2,6 juta,” imbuh Febri.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Tertibkan Harkamtibmas Dengan Adanya Benang di Jembatan Suramadu

Pada ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti kejahatan ketiga tersangka yakni selembar STNK dan BPKB Honda Beat warna putih, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit sepeda listrik berwarna merah, kunci T, kemeja warna kombinasi abu-abu, putih, dan merah, topi warna abu-abu, 1 helm ink merah milik tersangka, 1 helm MDS Abu-abu milik tersangka, 1 jaket hitam yang dikenakan tersangka, dan tas selempang berwarna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka HR dan MKF dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara tersangka FS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup kapolres.