Brilian•JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai memeriksa empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait kasus dugaan penggelapan dana cashback Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh mantan Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025).
Kasus ini dilaporkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang menuduh adanya penyelewengan dana kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Dalam laporannya, Helmi menyebutkan dana sebesar Rp1,08 miliar diduga disalahgunakan, termasuk penarikan tunai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi kepada sejumlah oknum pengurus sebesar Rp691 juta.
Bukti dan Landasan Hukum
Helmi menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk hasil investigasi internal Dewan Kehormatan PWI, bukti transaksi keuangan, dan dokumen kerja sama. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Penyidik menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 5 tahun penjara.
“Kasus ini harus ditangani secara tuntas untuk menjaga integritas organisasi dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Helmi.
Reaksi dan Komitmen Penegakan Hukum
Helmi menegaskan bahwa laporan ini tidak bertujuan untuk menghukum secara pribadi, melainkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi. “Kami hanya ingin membuktikan bahwa pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI telah terjadi,” tambahnya.
Polda Metro Jaya berjanji menangani kasus ini dengan transparansi. Pemanggilan saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting dalam penyelidikan.
“Gugatan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas seorang wartawan dan organisasi yang mereka wakili,” kata Helmi.
Dampak Kasus Terhadap Organisasi
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dalam organisasi profesi. Integritas yang menjadi dasar kepercayaan publik terhadap wartawan kini diuji, khususnya di tengah semakin tingginya ekspektasi terhadap profesionalisme dalam dunia jurnalistik.**
Tinggalkan Balasan