PASURUAN, BRILIAN-NEWS.ID – Masyarakat dan Aktivis Kabupaten Pasuruan mengkritisi keras Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, atas dugaan mafia pita cukai rokok. Mereka menuntut transparansi dan keterbukaan informasi data perusahaan penerima Cukai Rokok di Kabupaten Pasuruan. Jumat (3/1/2024).
Lujeng Sudarto, selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) mengatakan, bahwa Bea Cukai harus terbuka dalam memberikan informasi terkait perusahaan penerima Pita Cukai rokok di Kabupaten Pasuruan.
“Keterbukaan informasi publik soal data perusahaan rokok yang menerima kuota Pita Cukai bukan termasuk atau keterkecualian, karena bukan termasuk dokumen yang dinilai membahayakan negara,” tegas Lj sapaan akrabnya.
Pasalnya, jika Bea Cukai tidak terbuka terkait informasi data perusahaan penerima Cukai Rokok, Lujeng menduga ada permainan antara Bea cukai dan mafia Pita Cukai rokok, dan ia berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Akan kami laporkan kasus ini ke Kejaksaan. Semua perusahaan-perusahaan rokok yang menerima jatah kuota Pita Cukai kami serahkan untuk didalami penyidik,” jlasnya.
Disisi lain, Sugito, salah satu masyarakat Kabupaten Pasuruan mengatakan, bahwa tidak adanya keterbukaan informasi terkait data perusahaan penerima Pita Cukai rokok dari Bea Cukai, pihaknya menduga adanya indikasi mafia Cukai Pita rokok di Kabupaten Pasuruan.
“Ketika tata niaga, distribusi Pita Cukai dirahasiakan, kami menduga ada indikasi permainan dalam pusaran Pita Cukai rokok di Pasuruan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pendapatan negara dari Cukai Pita rokok cukup tinggi, keterbukaan informasi dari Bea Cukai menjadi tolak ukur transparansi terkait peredaran Pita Cukai rokok.
“Transaksi untuk penjualan Pita Cukai rokok di Pasuruan ini terbesar se Indonesia. Tapi, di lapangan, kami temukan banyak kejanggalan,” tutupnya. (mal)
Tinggalkan Balasan