Brilian•BANDUNG – Rumah Sakit Kebonjati Bandung kembali menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH, dan Ferdyanto Sitompul, SH, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola rumah sakit tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan nomor perkara 903 yang dikeluarkan pada September 2024.
Meski sudah memiliki putusan yang final dan mengikat, pengajuan banding oleh Yayasan Kawaluyaan Budiasih tetap diterima oleh pengadilan. Hal ini memicu pertanyaan dari pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu, yang merasa upaya banding tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan putusan PK. Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan hak banding, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu menilai keputusan pengadilan ini sangat janggal. Berdasarkan putusan PK, seluruh putusan sebelumnya, termasuk kasasi dan perdata, telah dibatalkan. Oleh karena itu, Yayasan Kawaluyaan Pandu merasa sudah memiliki hak penuh untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati dan menyatakan Yayasan Kawaluyaan Budiasih tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Yoga Irawan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Peradilan Mahkamah Agung untuk meminta klarifikasi atas penolakan permohonan pencabutan hak banding. Hasil dari Bawas menunjukkan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak penuh atas pengelolaan rumah sakit tersebut dan berhak mencabut upaya hukum yang diajukan oleh Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Ferdyanto Sitompul menegaskan bahwa pengadilan harusnya lebih tegas dalam menetapkan pencabutan banding karena Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki landasan hukum yang sah, termasuk akta notaris dan SK Kemenkumham. Dengan semua bukti tersebut, mereka menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan Yayasan Kawaluyaan selain Yayasan Kawaluyaan Pandu.**
Tinggalkan Balasan