Pansus 4 DPRD Kejar Penyelesaian Raperda Pembentukan BPBD Kota Bandung

 

Brilian•BANDUNG – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan kelembagaan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Jumat (29/11/2024). Diskusi yang berlangsung di Hotel Grandia Bandung ini membahas rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa pembentukan BPBD merupakan kebutuhan mendesak mengingat beban kerja Bidang Penanggulangan Bencana di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) sudah sangat berat.

Bacaan Lainnya

“BPBD diperlukan agar fokus menangani pencegahan dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, hingga gempa. Dengan kondisi geografis Kota Bandung yang rawan, keberadaan BPBD sangat penting,” ujar Maya.

Maya juga menekankan bahwa BPBD harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Setelah BPBD terbentuk, tidak boleh ada lagi warga yang kebingungan saat terjadi bencana. Layanan harus sigap dan terfokus,” tambahnya.

Wakil Ketua Pansus 4, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menilai bahwa pemisahan antara Dinas Kebakaran dan BPBD akan meningkatkan profesionalitas dan efisiensi dalam menangani tugas masing-masing.

“BPBD juga dapat lebih optimal dalam mengakomodasi bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB, sehingga penanggulangan bencana bisa lebih cepat dan terstruktur,” jelas Radea.

Pansus 4 akan menindaklanjuti hasil masukan dari FGD untuk memperkaya bahan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait struktur perangkat daerah. Proses penyelesaian Raperda ini ditargetkan rampung pada Januari 2025.**

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *