Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Pembahasan ini menyoroti berbagai isu penting terkait reklame, seperti perizinan, ketertiban, hingga dampak ekonomi.
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., menekankan pentingnya mengakomodasi kearifan lokal dalam penyelenggaraan reklame. Hal ini mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitar.
“Kearifan lokal ini penting, terutama terkait keamanan, kenyamanan, dan keserasian reklame dengan lingkungan,” ujar Juniarso.
Wakil Ketua Pansus 3, H. Sutaya, S.H., M.H., menyoroti perlunya menyelesaikan persoalan reklame yang ada sebelum menerapkan Raperda baru. “Bagaimana penegakan dan solusinya? Percuma jika masalah yang ada tidak diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Anggota Pansus 3, Mukhamad Adi Widyanto, juga menekankan pentingnya penanganan reklame ilegal dan perizinannya. Menurutnya, penyelesaian masalah ini akan menciptakan solusi yang menguntungkan baik bagi pengusaha reklame maupun pemerintah.
“Reklame ilegal harus diselesaikan lebih dulu, termasuk proses perizinannya, sehingga ada win-win solution,” katanya.
Sementara itu, Kurnia Solihat, anggota Pansus lainnya, menyoroti kurangnya dampak ekonomi reklame terhadap warga dan Pemerintah Kota Bandung. “Reklame ada di mana-mana, tapi pendapatannya tidak sesuai target. Padahal, reklame seharusnya berdaya ekonomi bagi warga dan Kota Bandung,” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi reklame yang tidak hanya tertib, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bandung.**