Brilian•BANDUNG – PT Pos Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan judi, baik secara offline maupun online. Sebagai langkah tegas, perusahaan secara rutin mengedukasi seluruh karyawan tentang larangan aktivitas judi. Harapannya, sosialisasi ini dapat mencegah Insan Pos dari jebakan “lingkaran setan” judi online.

Hasil survei dari Populix 2023 berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” mengungkap bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total populasi pada 2024, paparan iklan judi online menjadi ancaman serius.

Baca Juga :  Pos Indonesia Terima Penghargaan KPU atas Peran Strategis dalam Distribusi Logistik Pemilu 2024

Pos Indonesia, sebagai perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 13 ribu pegawai di seluruh Indonesia, merasa perlu mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindarkan karyawan dari aktivitas tersebut. Berbagai langkah edukasi telah diterapkan, seperti memberikan literasi mengenai dampak negatif judi serta sanksi yang menyertainya. Edukasi ini diharapkan mampu membentengi Insan Pos agar terhindar dari jeratan judi online.

Selain itu, perusahaan mewajibkan seluruh karyawan menandatangani surat pernyataan yang salah satunya berisi komitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Melalui program Corporate Inspiring Forum, Pos Indonesia juga mengundang pakar keuangan untuk memberikan pembekalan literasi finansial yang baik, agar karyawan dapat mengelola keuangan secara bijak dan tidak tergiur tawaran judi online.

Baca Juga :  Pos Indonesia Terima Penghargaan KPU atas Peran Strategis dalam Distribusi Logistik Pemilu 2024

Pada acara peresmian Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) serta peluncuran digitalisasi dan otomasi pada 26 Agustus 2024, Pos Indonesia melakukan “Ikrar Anti Judi Online” sebagai simbol komitmen anti-judi. Sebagai bagian dari pencegahan, Pos Indonesia bekerja sama dengan PPATK dan memanfaatkan sistem Giro Pos berbasis Pospay untuk memantau transaksi keuangan karyawan yang terindikasi mencurigakan.

Dengan langkah-langkah ini, Pos Indonesia berharap dapat menjaga integritas karyawannya dan menghindarkan mereka dari godaan judi online yang kini semakin marak.**