Kecelakaan Maut di Tulungagung, Dua Nyawa Melayang Akibat Bus Bagong Langgar Marka Jalan

Brilian-news.id | TULUNGAGUNG – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Nasional Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA. Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/773/ X/2024 dari Satlantas Polres Tulungagung, peristiwa ini bermula ketika bus Bagong yang dikemudikan oleh MYAS (28) asal Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan.

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA yang dikendarai oleh Moh. Zamroji (34) bersama penumpang Arik Emawati (40), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, bergerak dari arah berlawanan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi kejadian, pengemudi bus diduga melanggar marka jalan saat mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya, bus tersebut masuk ke jalur berlawanan dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria yang datang dari arah selatan. Dampak tabrakan tersebut sangat fatal, hingga mengakibatkan kedua korban di sepeda motor meninggal dunia di tempat.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan pengemudi bus beserta barang bukti berupa bus Bagong N 7223 UI, sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, serta dokumen pendukung seperti STNK dan SIM. Berdasarkan penyelidikan, pengemudi bus MYAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.

“Atas insiden ini, MYAS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Kasatlantas.

Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta jika terbukti bersalah.

“Pada 23 Oktober 2024, penyidikan dinyatakan lengkap (P21), dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatlantas Polres Tulungagung.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama marka jalan, demi keselamatan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *