Brilian•BANDUNG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH., mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dinilai belum optimal.
Ia menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks, mengingat Pemkot Bandung telah menyediakan layanan sertifikasi tanah secara daring yang memudahkan warga untuk mengajukan sertifikat secara terintegrasi, namun justru pengelolaan aset pemerintah belum sepenuhnya tertata rapi.
“Ketika masyarakat sudah memanfaatkan layanan sertifikasi online sesuai target pemerintah, justru aset-aset milik Pemkot sendiri masih belum terurus dengan baik,” ujarnya saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Radea menyebutkan, salah satu permasalahan yang mengemuka adalah sengketa kepemilikan lahan atas dua kantor pemerintahan wilayah di Bandung yang saat ini digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Menurutnya, persoalan aset, terutama lahan, memang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan, terlebih jika melibatkan klaim dari pihak-pihak yang berbeda.
“Masalah tanah ini sering kali berujung pada klaim-klaim yang saling bertentangan, di mana masing-masing pihak mengandalkan data yang diyakini. Pemkot Bandung pun memiliki keyakinan atas data yang mereka miliki,” ungkap Radea.
Sebagai langkah penyelesaian, Radea menyarankan agar sengketa aset yang belum jelas kepemilikannya diselesaikan melalui jalur hukum. Pengalaman Radea sebagai konsultan hukum di Jaswita Jabar sebelum menjabat sebagai anggota DPRD membawanya pada keyakinan bahwa penyelesaian di pengadilan sering kali efektif meskipun memakan waktu cukup lama.
“Ketika ada permasalahan aset, perlu kita bawa ke ranah pengadilan agar hasilnya adil bagi semua pihak. Jika dinyatakan milik pemerintah, pihak yang mengklaim harus mengalah. Sebaliknya, jika diputuskan bukan milik Pemkot, pemerintah pun harus fair,” tegasnya.
Selain itu, Radea menekankan pentingnya pengamanan aset milik Pemkot agar tidak lagi mudah diklaim oleh pihak luar. Aset daerah, lanjutnya, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui penyewaan, kerja sama pemanfaatan, maupun pola-pola pengelolaan lainnya.
“Aset ini bisa menjadi kekayaan kota yang tak hanya kita amankan, tetapi juga kita optimalkan sebagai bagian dari APBD. Dengan demikian, aset yang dimiliki Kota Bandung bisa benar-benar membawa manfaat,” tambahnya.
Untuk mencapai tujuan ini, Radea mengusulkan agar Pemkot Bandung melakukan inventarisasi dan identifikasi aset secara terbuka dan transparan. Setelah data kepemilikan aset diperoleh, perlu dilakukan langkah pengamanan seperti pemasangan pagar dan plang kepemilikan untuk menghindari potensi klaim dari pihak luar.
“Ke depan, kita perlu mempertimbangkan apakah aset ini dikelola oleh OPD terkait, diserahkan ke pihak ketiga, atau dibentuk BUMD seperti Jaswita yang fokus pada pemanfaatan aset,” jelas Radea. Salah satu contoh pemanfaatan aset yang dinilai sukses adalah lahan di Cikutra yang kini menjadi pusat kreatif di Jawa Barat.
Data menunjukkan, hingga 2023, sekitar 4.350 bidang lahan milik Pemkot Bandung belum bersertifikat dari total 17.000 bidang yang ada. Tahun ini, Pemkot Bandung telah menyatakan diri sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang lengkap, sebuah langkah besar yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam pengelolaan aset daerah ke arah yang lebih baik. **