Warning Untuk Penyelengara Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota

Brilian-news.id | Probolinggo,Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah seluruh Indonesia Tahapannya sudah dimulai dan Calon Kepala Daerah dimasketing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah ditetapkan oleh KPU di semua tingkatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai amanat dari Undang-undang no 7 tahun 2017 diharapkan mengambil Sikap Proforsional, Profesional, Independen dan Mandiri, artinya Berdiri pada jarak yang sama terhadap semua Calon Kepala Daerah di masing-masing Tingkatan.

Hal Senada yang disampaikan *Agus Sugianto* Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat LINGKAR INDONESIA HEBAT dan DAMOANTO Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM PENJARA INDONESIA Mengharap dan Menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU ) di Masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersikap Netral dengan tujuan untuk menjaga integritas proses pelaksanaan Pemilu guna mencegah potensi kecurangan dan memastikan bahwa Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu Berdiri pada jarak yang sama kepada kandidat atau semua Partai Pendukung.

Bacaan Lainnya

Netralitas Bawaslu sangat penting karena lembaga ini memiliki peran utama dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada pada semua Tingkatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *