Sidoarjo | Brilian-news id,-Dalam penegakan hukum, kehadiran pengacara yang kompeten dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berintegritas sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Inilah yang dilakukan oleh PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia), Suhadak, SH, Yang Dikawal oleh LSM Garda Nusantara. Nurhasan dan Mohammad Saiful Rizal. Mereka aktif mengawal kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menimpa Eko Dwi Tanto Morvio, warga yang sempat dituduh melakukan pencurian, meski sebenarnya ia adalah korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari kejadian di wilayah hukum Polsek Buduran, Polres Sidoarjo, di mana Eko Dwi Tanto Morvio dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Namun, ironisnya, Eko bukanlah pelaku, melainkan korban pencurian. Sepeda motor miliknya, jenis Yamaha Vixion, hilang dicuri, tetapi ia malah dituduh sebagai pelaku oleh pihak kepolisian.
Tragisnya, Eko Dwi Tanto Morvio sempat menjadi sasaran amuk massa dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Tanpa penyelidikan lebih lanjut, ia ditahan selama satu kali 24 jam. Namun, setelah pendampingan hukum dari Suhadak, SH, selaku pengacaranya, Eko Dwi Tanto Morvio. akhirnya dipulangkan karena tidak cukup bukti. untuk menjeratnya dalam kasus tersebut.
Pengacara Suhadak, SH, dari PERARI, berperan aktif dalam memastikan keadilan bagi Eko Dwi Tanto. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Suhadak menyampaikan bahwa penahanan Eko adalah akibat dari kesalahpahaman yang terjadi antara pihak kepolisian dan korban. “Kami memastikan bahwa klien kami, Eko Dwi Tanto Morvio, mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan terhadapnya, dan kami berhasil membuktikan hal itu sehingga Eko dibebaskan.”
Selain itu, LSM Garda Nusantara, yang diwakili oleh Nurhasan dan Mohammad Saiful Rizal, juga turut serta dalam mengawal kasus ini. Mereka bekerja sama dengan pengacara untuk memastikan bahwa hak-hak Eko tidak dilanggar selama proses hukum berlangsung. Garda Nusantara menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus, terutama ketika terjadi dugaan kesalahan prosedur.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif pengacara dan LSM dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran mereka mampu menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak berwenang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan kerja sama yang solid antara PERARI dan LSM Garda Nusantara, Eko Dwi Tanto Morvio. mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima sejak awal. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kesalahpahaman dalam penegakan hukum harus dihindari, agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam situasi serupa.
Keterlibatan PERARI dan LSM Garda Nusantara dalam kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan bagi semua warga negara. Semoga kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pentingnya pemahaman dan komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keadilan.
Bagi Anda yang memerlukan pendampingan hukum, jangan ragu untuk menghubungi pengacara Suhadak, SH, Nomor Handphone. 081336919726. Dan lembaga terkait agar hak-hak Anda tetap terlindungi.
Tinggalkan Balasan