PASURUAN | BRILIAN-NEWS – Perlu dipertanyakan, terkait kepengurusan SIM di wilayah hukum Polres Pasuruan, membuat awak media tergerak dalam melakukan penelusuran. Hal tersebut dikeluhkan oleh warga masyarakat.

Sudah bertahun-tahun berjalan, tetapi hal ini tidak pernah ada yang menyentuhnya (alias lolos sensor). Yaitu, perkara adanya indikasi dugaan pungli di Polres Kabupaten Pasuruan terkait mekanisme dalam mengurus SIM.

Menurut keterangan narasumber, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk cek kesehatan saja tiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan seperti kita ketahui bersama, yaitu Rp. 30 ribu, dan untuk surat keterangan lulus tes psikologi tiap pemohon dikenai tarif Rp.100 ribu.

“Padahal, baik test kesehatan maupun psikologi, pemohon tidak pernah menjalani pemeriksaan dokter, demikian juga dengan tes psikologi, pemohon juga tidak pernah menjalani tes psikologi,” ungkapnya. Kamis (10/10/2024)

Jadi pemohon lanjutnya, hanya datang untuk membeli kertas yang isinya lulus test kesehatan dan psikologi, kertas ini hanya sebagai pelengkap persyaratan saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Belum Cukup Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengroyokan

Jumlah pemohon SIM baru dan perpanjangan, secara akumulatif tiap harinya di atas 100 orang, jadi misalkan dibikin 100 orang X 130.000 = Rp 13.000.000. Jadi kalau perbulannya (24 hari yang aktif buka) mencapai = Rp.312.000.000. Dalam satu tahunnya pendapatan dari kesehatan dan psikologi sebesar Rp 3.744.000.000.

“Angka yang cukup fantastis. Terus kemana larinya dana tersebut?,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP. Deni, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi Whatsapp menyampaikan, siap menjadi atensi bagi Lantas Polres Pasuruan, kami sampaikan pihak yang menangani terkait kesehatan dan psikologi di luar dari Lantas.

“Siap di atensi, kami akan sampaikan ke pihak yang menangani, terkait kesehatan dan psikologi di luar dari lantas,” tuturnya. Sabtu (12/10/2024)

Baca Juga :  Camat Winongan Apresiasi Polres Pasuruan Aktif Gelorakan Swasembada Pangan

Perlu diketahui, padahal biaya pengurusan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya pengurusan SIM biaya administrasi : Rp. 5.000, Pemeriksaan kesehatan fisik : Rp. 25.000, Pemeriksaan psikologi : Rp. 60.000, Asuransi : Rp. 30.000.

Selain itu, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM juga berbeda-beda tergantung jenis SIM-nya :

– Biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 adalah Rp. 100.000 ribu.

– Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp. 80.000.

– Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000.

SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Masa berlaku SIM tidak lagi bergantung pada tanggal lahir pemilik.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. (tim/red)

CATATAN : Dilarang keras mengcopy paste tanpa seizin Redaksi Brilian-news.id.