Brilian-news.id | BALI – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang atau narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Badung, Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, saat melakukan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa no. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Selasa (01/10/2024 ) siang pukul 14.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menjelaskan satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 7 kasus dengan mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan diantaranya AWP (Laki-laki, 21 tahun), HP (Laki-laki, 39 tahun), RA (Laki-laki 18 tahun) , BW (Laki-laki ,21 tahun), DS(Laki-laki,27 tahun), MRF (Laki-laki, 25 tahun), SAD(Laki-laki, 39 tahun), DS (Laki-laki, 21 tahun), KS(Laki-laki, 29 tahun), OK (Perempuan, 40 tahun) yang berperan sebagai kurir maupun pengguna.
“Dari tangan para tersangka berhasil kita amankan barang bukti Narkoba sebanyak total 45 paket berupa Shabu : 138,58 gram, Ekstasi : 25 butir, Ganja : 320,2 gram,” ucap Kapolres Badung AKBP Teguh didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH. MH dan PS. Kasi Humas Polres badung Ipda I Putu Sukarma dihadapan belasan awak media.
Perwira menengah dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut mayoritas pelaku diamankan di daerah hukum Polresta Denpasar dan ada pula yang diamankan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi , Sementara untuk pelaku terdapat dua orang residivis.
“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114, Pasal 132 UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar,” imbuhnya disela-sela menunjukkkan barang bukti narkoba.
Dalam kesempatan tersebut orang nomer satu diajajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,
“Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.