Brilian-news.id | BALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua pelaku pelemparan bom molotov ditempat usaha loundry yang beralamat di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. yang terjadi pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. saat menggelar konferensi pers di lobby Polres Badung Jalan. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali pada hari Selasa (01/10) siang pukul 14.00 Wita. Menurut Kapolres kedua pelaku yakni ADHITYA DELVANSHA SNAE, laki-laki, 27 tahun, 10 Dsember 1997, Swasta (Sopir), Kristen Protestan, Alamat KTP: Pakubaun RT/RW: 008/002, Kel/Desa Pakubaun, Kec. Amarasi Timur, Kota Kupang NTT. Alamat Sementara: Lingk/Br Poh Gading, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. dan ROMAN ARDIANSHAH SNAE, laki-laki, 20 tahun, 24 Nopember 2004, Swasta (Sopir), Kristen Protestan, Alamat KTP: Pakubaun RT/RW: 008/002, Kel/Desa Pakubaun, Kec. Amarasi Timur, Kota Kupang-NTT. Alamat Sementara: Kos-kosan kamar No 2 Jalan Ahmad Yani Utara No. 317 A, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. ditangkap karena melakukan tindak pidana pembakaran pada sebuah usaha laundry dengan menggunakan dua buah bom molotov.
AKBP Teguh menjelaskan kronologis Awal mulanya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 23.40 WITA saksi I GUSTI NGURAH BAGUS PUSPA ARIANA baru tiba di Loundry hendak beristirahat dan pada saat itu salah satu pelaku (ADHITYA) datang ke laundry dan berdiri di teras Loundry, kemudian pelaku mengganggu karyawan saksi yang sedang siap-siap untuk menutup loundry. mengetahui perihal tersebut saksi langsung menghampiri Pelaku sehingga terjadi cekcok di depan laundry yang mana saksi sempat memukul pelaku sebanyak 1 kali. Setelah kejadian tersebut selang beberapa menit ketika saksi hendak menutup Rolling Door, saksi melohat ada 2 (dua) orang laki-laki (pelaku ADHITYA dan ROMAN) berdiri di depan Loundry dan saksi menghampiri ke dua pelaku di mana saat itu salah satu pelaku (ADHITYA) mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya dan mengacungkan senjata tajam tersebut kearah saksi. Melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam maka saksi mengambil besi pengkait Rolling door di meja kasir untuk melindungi diri. Selanjutnya ke dua pelaku lari ke taman bunga pembatas jalan raya terminal kemudian saksi melihat salah satu pelaku membakar sumbu Bom Molotov tersebut selanjutnya melemparkan Bom Molotov ke arah Loudry secara bersamaan sehingga Bom Molotov meledak mengenai tempat Loundry di mana pada saat itu korban atas nama NINING PURWANINGSIH sedang berada di tempat tersebut sehingga korban terkena percikan ledakan Bom Molotov yang mengakibatkan tangan kiri korban terbakar, dan akibat ledakan tersebut bagian tempat laundry terbakar seperti pakian, bantal dan tempat pakaian dari pelastik turut terbakar. Melihat tempat Loundry terbakar maka saksi mengurungkan niat untuk mengejar para pelaku karena api sudah mulai membesar dan ingin menyelamatkan tempat laundry dan Karyawanya yang ada di dalam Loundry dimana saksi melihat korban NINING PURWANINGSIH tangan kirinya terbakar akibat percikan Bom Molotov dan kemudian saksi memandamkan api yang telah membakar bagian loundry tersebut.
“Akibat kejadian tersebut di atas korban NINING PURWANINGSIH mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan beberapa bagian tempat laundry turut terbakar di antaranya tempat pakaian, bantal dan pakian,” ucap AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, SIK, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Atmojo, SIK. MH. dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.
Terkait hal tersebut tim Opsnal SatReskrim selanjutnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan memperoleh informasi dari masyarakat/ saksi bahwa terduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang yang diduga dilakukan oleh orang NTT yang sebelumnya sempat cekcok dengan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS PUSPA ARIANA di depan Loundry, selanjutnya Tim Opsnal mencari tempat Kos-kosan terduga pelaku di sekitar Mengwitani dan memperoleh informasi bahwa pelaku ADHITYA bekerja sebagai Sopir di Wilayah Kapal mangwi Badung, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke Wilayah Kapal Mengwi dan Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama ADHITYA di tempat kerjanya di Kel Kapal, Mengwi Badung dan Tim Opsnal membawa pelaku ke Polres Badung guna dilakukan Introgasidan mengakui telah melempar Bom Molotov ke tempat Loundry tersebut bersama Adik kandungnya yang bernama ROMAN ARDIANSHAH SNAE yang tinggal di Kos Jalan Ahmad Yani Ubung Denpasar. Atas pengakuan tersebut selanjutnya Tim Opsnal menangkap ROMAN ARDIANSHAH SNAE.
“Adapun motif pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dituduh oleh pemilik loundry telah mengganggu korban. Dalam kejadian ini kita amankan barang bukti berupa Pecahan botol Bir (bekas Bom Molotov). 1 (satu) buah Korek api (korek Gas). Pakaian, tempat pakaian dari Plastik, bantal yang sudah terbakar dan Pakaian pelaku. Sementara Untuk Kedua pelaku kita persangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ucap AKBP Teguh dihadapan belasan awak media.
Selain itu Polres Badung juga merelease kasus tindak pidana lainnya yakni Kasus pencurian biasa 1 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus dengan total tersangka sebanyak 6 orang. Sementara tu Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap 11 kasus yang terdiri dari kasus pencurian biasa 3 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus serta kasus curanmor sebanyak 2 kasus dengan total tersangka sebanyak 15 orang.