Brilian •KETAPANG – Pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah perhuluan Kabupaten Ketapang masih mengacu pada aturan resmi, yaitu penggunaan Surat Rekomendasi yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk pembelian BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan, seperti pertalite, melalui SPBU yang tersebar di wilayah Ketapang, termasuk SPBU Sungai Laur.
Fahmi, pengurus SPBU Sungai Laur, menjelaskan bahwa setiap pembelian BBM harus disertai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Surat rekomendasi ini sangat penting untuk memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, terutama di wilayah terpencil seperti perhuluan,” ungkap Fahmi, Senin (23/9/2024).
Menurut Fahmi, pihaknya sangat mematuhi aturan yang ada demi menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Hiswana Migas Ketapang dan Pertamina secara rutin melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM. “Kami selalu diawasi oleh pihak terkait, dan kami tidak ingin mengambil risiko jika terjadi kesalahan dalam penyaluran,” jelasnya.
Di sisi lain, Okil, warga Desa Sepotong yang berada di wilayah pedalaman, menyampaikan bahwa kehadiran SPBU Sungai Laur sangat membantu kebutuhan warga dalam mendapatkan BBM. Ia menuturkan, sebelum ada SPBU, masyarakat sering kesulitan mendapatkan bahan bakar. “Sekarang dengan adanya SPBU, kebutuhan BBM kami tercukupi. Khususnya untuk warga yang menggunakan jeriken dan drum sebagai wadah, kami merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Meski begitu, Okil berharap pemerintah dapat lebih mempermudah akses BBM bagi warga pedalaman yang tinggal jauh dari SPBU. “Kami berharap ada lebih banyak kemudahan, terutama bagi kami yang tinggal di daerah yang belum memiliki SPBU. Tanpa BBM, kegiatan sehari-hari kami sangat terganggu,” tambahnya.
SPBU Sungai Laur saat ini beroperasi setiap hari dari pukul 07.00 hingga 17.00, memberikan pelayanan maksimal bagi warga di sekitar Kecamatan Sungai Laur. Namun, Okil mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam aturan pembelian BBM, terutama terkait surat rekomendasi, agar masyarakat pedalaman dapat terus mengakses BBM dengan mudah dan harga yang terjangkau.**
Tinggalkan Balasan