KPMB Lapor ke Kejati Perihal Perkara Kasus Korupsi 2019

Brilian-news.id | MALANG – Polemik Pilkada Malang, pasalnya Langkah pencalonan Moch Anton untuk maju sebagai Wali Kota Malang Kembali terganjal masalah hukum baru. Bahkan kasus ini menjadi temuan yang mengejutkan setelah dirinya resmi mendaftarkan diri di KPU Kota Malang.

Perkara itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang melibatkan Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga menyeret nama Moch Anton dan beberapa nama lainnya sebagai pejabat tertinggi pada masa itu. Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.

Bacaan Lainnya

Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman. Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Hal ini inilah yang diungkit kembali dan dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).

Kepada awak media, Gilang selaku Kordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.

“Ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini karena ke Kejati. Ini sudah berlarut – larut, dan seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil,” ungkapnya.

Menurut Gilang, Pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.

“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya,” kata Gilang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp 5.5 milyar.

Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Lebih Lanjut, Gilang mengatakan hal ini seharusnya bisa dikembangkan, makanya KPMB akan mempertanyakan kepada instansi terkait baik itu KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan kenapa perkara ini bisa berhenti disini.

“Karena ini demi kebaikan semua, bahkan ini demi kebaikan Moch Anton juga. Ini butuh kepastian hukum supaya tidak berlarut-larut. Dan langkah selanjutnya kami tetap akan mempertanyakan serta minta klarifikasi ke KPK, karena ada waktu itu Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa KPK,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, ini dilakukan tujuannya untuk mengantisipasi agar apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi. Dan kita butuh kepastian hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *