Brilian-news.id | SUMENEP – Pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira Pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, di Jalan K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep.
Terlaporkan atas nama AR (33 tahun) dengan alamat Dusun Manjingan RT/RW : 02/04, Ds. Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 50,46 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,08 gram, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam dengan kartu sim card AS nomor : 082330631628 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol : M-6676-TU.
Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR sewaktu mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam jok diantaranya : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.
” Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.