Brilian-news.id | BALI – Kepala kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. pimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan apel jam pimpinan di halaman Mapolres Badung, Jalan Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (9/9) pagi.
Dalam arahan yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. Para PJU, Kapolsek jajaran, Para Perwira serta ratusan personel Polres Badung tersebut, Kapolres AKBP Teguh menekankan pentingnya menjaga integritas personel Polri dalam menjalankan tugas, terutama menjelang Pilkada 2024.
AKBP Teguh mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian. “Integritas adalah sebuah kunci. Setiap personel harus mampu menjalankan tugas sesuai aturan dan norma yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi,” tegas AKBP Teguh.
Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Polri harus tetap berada di posisi netral, tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada sikap netral kita,” ujar AKBP Teguh.
Dalam apel pagi tersebut, Kapolres juga menginstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat intensitas kegiatan politik yang akan semakin meningkat menjelang Pilkada. “Pastikan situasi tetap kondusif, jaga komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan,” tambahnya.
Selain itu pucuk pimpinan tertinggi di jajaran Polres Badung tersebut juga menyampaikan arahan yang menjadi perhatian terkait harapan masyarakat global terhadap Polri, diantaranya kepercayaan dan transparansi, polisi harus bisa dipercaya dan terbuka. responsif dan cepat serta efektif, polisi harus bisa merespons dengan cepat laporan maupun merespons apa yang terjadi di lapangan. keterlibatan dengan komunitas yang ada sehingga komunitas tersebut dapat membantu dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, menghormati HAM bahkan terhadap tersangka tindak pidana dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya serta profesional dan berintegritas, polisi harus mutlak bertindak profesional dan berintegritas karena pelaksanaan tugas telah diatur dengan peraturan perundangan-undangan.