Kunjungan Kerja Kadivpas Jatim di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Brilian-news.id | PAMEKASAN 08 September 2024 – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Timur, Bapak Azhari, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Bimbingan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) di Lapas Kelas IIA Pamekasan pada Minggu, 08 September 2024. Kunjungan dimulai pukul 17.30 WIB, dan Kadivpas disambut oleh Kepala Lapas Pamekasan, Nur Bambang Supri Handono, beserta jajaran Lapas.

Dalam kunjungannya, Kadivpas melakukan pemantauan langsung ke Blok Hunian, didampingi oleh Kalapas, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, serta beberapa petugas lainnya. Setelah melakukan peninjauan, Kadivpas memberikan pengarahan penting kepada seluruh jajaran petugas Lapas Pamekasan.

Beberapa arahan yang disampaikan oleh Kadivpas meliputi penambahan CCTV di titik-titik strategis untuk meningkatkan keamanan, memastikan proses keluar-masuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan bahwa WBP yang terlibat dalam pekerjaan di luar Lapas telah mengikuti asesmen asimilasi. Kadivpas juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada WBP terkait hak dan kewajiban mereka, dengan harapan sosialisasi ini dapat ditingkatkan sehingga mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP tentang hak-hak yang harus mereka terima dan kewajiban yang harus mereka jalankan, guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Semua langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan menjamin pemenuhan hak-hak WBP di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Kalapas instruksikan kepada jajaran terkait untuk segera melakukan pembenahan dan peningkatan sarana prasarana keamanan di Lapas. Selain itu, Kalapas juga menginstruksikan peningkatan kegiatan sosialisasi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa hak dan kewajiban WBP terpenuhi dengan optimal sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *