PWI Hasil KLB Klaim Legitimitas, Akhiri Kontroversi ‘Cash Back’

Brilian•JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama jajarannya menerima audiensi Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Audiensi ini menandai babak baru dalam kepengurusan PWI yang berkomitmen menegakkan integritas dan marwah organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.

Dari pihak PWI Pusat, hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin, dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia KLB PWI.

Bacaan Lainnya

Marah Sakti Siregar menjelaskan bahwa KLB yang digelar pada 18 Agustus 2024 dilakukan berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Aturan ini menyatakan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat harus menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru dalam waktu enam bulan.

“Setelah terbitnya SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, serta dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI. Dengan demikian, beliau dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI, sehingga KLB diadakan untuk memilih Ketua Umum yang baru,” jelas Marah Sakti.

KLB tersebut dihadiri oleh 20 utusan PWI dari berbagai provinsi. Meskipun tidak mencapai dua pertiga dari jumlah provinsi sebagaimana diatur dalam PRT Pasal 26 Ayat 2, KLB tetap sah dilanjutkan setelah penundaan lima menit sesuai ketentuan Ayat 3. Dalam KLB ini, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan secara aklamasi.

Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, mengungkapkan bahwa masalah yang berujung pada pemecatan Hendry Ch Bangun bermula dari isu keuangan organisasi yang dikenal dengan istilah “cash back.” Uang organisasi sebesar Rp1,08 miliar diduga digunakan untuk program Forum Humas BUMN, namun klaim tersebut dibantah oleh FH BUMN dan Hendry Ch Bangun tidak bisa menyebutkan penerima dana tersebut, yang akhirnya memicu sanksi organisasi.

“Setelah KLB, era ‘PWI Cash Back’ sudah tamat. Kini, PWI yang sah adalah PWI hasil KLB yang didukung oleh mayoritas senior dan perwakilan provinsi. Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk bergabung dengan PWI yang baru ini dan meninggalkan PWI ‘Cash Back’,” tegas Ilham Bintang.

Dalam audiensi tersebut, Zulmansyah Sekedang juga membahas penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mandiri oleh PWI Jawa Timur dan PWI Jawa Barat, serta isu-isu lain yang terkait dengan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi penjelasan dari PWI Pusat dan menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri urusan internal PWI terkait rekonsiliasi. Namun, untuk penggunaan kantor dan pelaksanaan UKW, Dewan Pers akan segera menggelar Rapat Pleno dan menyampaikan hasilnya.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya untuk menegakkan integritas wartawan,” tegas Ninik Rahayu. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *