Brilian News.id | Gresik – Warga Dusun Lopang, Driyorejo, Gresik, melakukan aksi protes di depan PT Daesang pada Senin malam (19/8/24) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi ini dipicu oleh gangguan bau dan kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik tersebut.
Setelah aksi spontanitas di depan perusahaan, perwakilan warga yang berjumlah sekitar 20 orang diizinkan masuk untuk berdialog dengan pihak perusahaan. Perusahaan diwakili oleh Ghofur, yang menjabat sebagai Humas PT Daesang.
Dalam pertemuan itu, Ya (52), salah satu koordinator aksi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang dinilai kurang serius menanggapi keluhan warga terkait bau dan kebisingan. “Kami sudah beberapa hari menyampaikan keluhan ini. Bahkan ada balita yang sesak napas hingga muntah-muntah. Masak perusahaan sebesar ini mencari sumber bau saja tidak bisa,” tegasnya.
Perusahaan akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi plant yang diduga menjadi sumber bau. Namun, keputusan ini tidak memuaskan Priambodo (51), salah satu pengurus dusun, yang mengkritik lambatnya respon perusahaan. “Masak harus ada aksi dulu baru ditindaklanjuti. Kami bukan kelinci percobaan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga lain, Tk (55), mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga. Ia meminta perusahaan melakukan uji kesehatan berkala bagi warga yang terdampak. “Terserah perusahaan, mau seminggu sekali atau sebulan sekali, yang penting ada kepedulian terhadap kesehatan warga,” tegasnya.
Ghofur, Humas PT Daesang, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa permintaan warga sudah disampaikan kepada manajemen dan telah disetujui. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini perusahaan fokus pada perbaikan plant yang rusak. “Sudah saya sampaikan ke pimpinan, dan sudah disetujui, tapi sekarang kita fokus ke perbaikan dulu,” jelasnya. Ghofur tidak memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan tersebut. Selasa (20/8/2024)
Sebagai catatan, hak warga untuk hidup sehat dan mendapatkan lingkungan yang bersih diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan perusahaan menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.