Brilian•JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan digelar pada Agustus mendatang di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, meminta seluruh PWI provinsi untuk mempersiapkan diri menyambut acara tersebut.
Zulmansyah Sekedang mengungkapkan, “Panitia KLB PWI telah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Mantan Ketua PWI DKI Jakarta, Marah Sakti Siregar, yang juga Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat, ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana,” ujar Zulmansyah, Senin (12/8/2024).
KLB PWI kali ini mengusung tema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”. Acara direncanakan berlangsung satu hingga dua hari.
Zulmansyah menambahkan, dengan dilaksanakannya KLB ini, tanggung jawabnya sebagai Plt Ketua Umum PWI yang diamanahkan Dewan Kehormatan akan selesai. Sesuai dengan Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 53 tanggal 16 Juli 2024, terdapat dua tugas yang diberikan kepada Zulmansyah setelah Hendry Ch Bangun (HCB) diberhentikan. Tugas tersebut adalah menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketua Umum PWI, dan menyelenggarakan KLB PWI sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 7 PRT PWI.
Menurut Zulmansyah, KLB PWI berdasarkan Pasal 10 ayat 7 PRT PWI tidak memerlukan usulan dari dua pertiga PWI provinsi untuk sah. “Berapa pun jumlah PWI provinsi yang hadir, KLB PWI tetap sah dan konstitusional,” tegasnya.
Ketua Pelaksana KLB PWI, Marah Sakti Siregar, menjelaskan bahwa kepanitiaan KLB terdiri dari pengurus PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan PWI Banten, serta sejumlah wartawan senior mantan pengurus PWI Pusat. Selama KLB, ketua atau pengurus harian PWI provinsi serta ketua atau anggota Dewan Kehormatan PWI akan diundang sebagai peserta dan peninjau.
Marah Sakti menambahkan, KLB ini merupakan hasil aspirasi wartawan senior di Jakarta dan permintaan dari berbagai PWI provinsi seperti PWI Jatim, PWI Jabar, PWI Riau dan PWI DKI Jakarta. “Semua pihak ingin melihat masalah di PWI terselesaikan. KLB ini adalah jawabannya. Kami berharap semua PWI provinsi sebagai mandataris pemilik suara dapat hadir,” tutup Marah Sakti.**
Tinggalkan Balasan