Lumajang | Brilian-news.id,-banyaknya peristiwa yang tidak patut ditiru oleh oknum pejabat publik (Kepala Desa) yang melakukan nikah siri (Dua istri). Hal ini berpotensi menjadikan penyebab melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Di karenakan tuntutan kebutuhan hidup yang berlebihan ketika mempunyai 2 istri. Mayoritas tingkat kebutuhan istri muda (Istri siri) selalu bergaya hidup mewah. Berpotensi menimbulkan niat jahat guna memperoleh uang tambahan. Selasa (6/8/2024).
Hal itulah acap kali membuat oknum kades (Suami) berusaha memenuhi permintaan istri muda dengan berbagai cara. Salah satunya adalah menyalahgunakan kewenangannya untuk menghasilkan uang lebih (Korupsi).
Salah satu oknum Kades Tempeh inisial (M) kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang diduga telah melakukan nikah siri. Walaupun statusnya masih mempunyai istri sah, disenyalir rawan masalah terbentur dengan aturan dan peraturan.
Menurut penjelasan penyidik inspektorat pemkab lumajang dalam diskusi dengan awak media melalui whatsapp pribadinya. Apabila ada ASN (Kades) yang melakukan pernikahan sah lebih dari satu harus seijin pejabat yang berwenang.
Tidak dibenarkan seorang pejabat publik (Kades) yang notabene ASN itu dipersamakan dengan PNS untuk pernikahan. Ketentuan sangsi tertuang dalam UU Desa,sangsi terberatnya adalah pemecatan.
“Tidak boleh ASN (Kades) melakukan pernikahan tidak sah tercatat, apabila itu dilakukan masuk katagori pelanggaran berat sangsi terberat adalah pemecatan.” Pungkasnya.