Beberapa Warga Belum Mengetahui Surat Edaran Penarikan Iuran Dan Pembatalan oleh Kecamatan Wringinanom, Malah Jadi Buah Bibir di Media Sosial

Dengan semakin pesatnya penyebaran informasi melalui media sosial, transparansi dan kecepatan komunikasi dari pihak berwenang menjadi semakin penting dalam menjaga ketenangan di masyarakat.

Gresik | Brilian News.id – Banyak warga Kecamatan Wringinanom belum mengetahui adanya surat edaran yang mengatur penarikan iuran untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Ketidaktahuan warga ini terungkap setelah kebijakan tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial, khususnya di platform Facebook, yang kemudian memicu pembatalan oleh pihak kecamatan.

Salah satu warga, Yan (39), menyatakan bahwa ia belum mendengar informasi mengenai surat edaran tersebut. “Saya belum mengetahui informasi tersebut, Mas,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (6/8).

Surat edaran dengan Nomor 00311001/PAN HUT.109/2024, tertanggal 11 Juli 2024, berisi permintaan iuran dari berbagai pihak, termasuk ASN dan siswa di berbagai jenjang pendidikan. Namun, sebelum informasi ini menyebar luas di masyarakat, surat tersebut sudah lebih dulu viral di media sosial, terutama di Facebook. Banyak pengguna media sosial yang memperdebatkan isi surat tersebut, sehingga menarik perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Menyikapi reaksi yang berkembang cepat di media sosial, pihak Kecamatan Wringinanom segera mengeluarkan surat pembatalan dengan Nomor 426/269/437.109/2024 pada 4 Agustus 2024. Dalam surat pembatalan tersebut, kecamatan menyatakan bahwa kebijakan penarikan iuran resmi dicabut. Meskipun demikian, perayaan HUT RI ke-79 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembatalan ini memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Banyak warga baru mengetahui adanya surat edaran setelah kabar pembatalannya viral di media sosial. Warga berharap agar pemerintah kecamatan ke depannya lebih proaktif dalam menyampaikan informasi penting secara langsung kepada masyarakat, untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan.

Dengan semakin pesatnya penyebaran informasi melalui media sosial, transparansi dan kecepatan komunikasi dari pihak berwenang menjadi semakin penting dalam menjaga ketenangan di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *