Brilian-news.id | BALI – Kepolisian Sektor Kuta Utara memanggil pihak PT. Suka Rental untuk mengklarifikasi kejadian video viral kendaraan yang Pawai dengan DJ dan Dancer pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sesuai link : https://www.facebook.com/share/v/DSzTYschN6GpndeZ/?mibextid=4rjikB.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H di dampingi Panit 1 Unit Lantas Polsek Kuta Utara Iptu I Nyoman Suryawan dan Panit 2 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda I Nyoman Darmaya mengatakan pihaknya mengundang PT. Suka Rental yang beralamat di Jalan Beraban, DS. Beraban Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk mengklarifikasi adanya video viral kendaraan yang Pawai dengan DJ dan Dancer di wilayah hukum Polsek Kuta Utara karena mengundang berbagai komentar dan dapat membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat. Salasa (30/7) sore pukul 17.00 Wita.

“Tidak sampai di situ Kami melakukan tindakan tilang kepada pengemudi mobil Pickup merk Daihatsu Grandmac warna hitam, No. Pol : B 9948 TAT, yang digunakan saat Pawai oleh PT. Suka Rental Colaboration sesuai Pasal UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yaitu : Pasal 307 Jo Pasal 169 (ayat 1) mempergunakan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyita Barang bukti 1 lembar STNK kedaraan tersebut atas nama Nurbayanti,” terang Kapolsek Kuta Utara

Ia juga menambahkan apakah kegiatan tersebut ada unsur pidananya atau tidak yang jelas masih di dalami atau masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.

Pihak PT. Suka Rental Colaboration ibu Senia selaku Manager dan I Wayan Edi Saputra sebagai driver saat pawai kendaraan dengan DJ dan Dancer di jalan Berawa Tibubeneng mengaku bersalah dan meminta maaf serta siap menerima konsekuensi atas kesalahannya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat apabila menggelar kegiatan yang mengundang perhatian publik agar di lengkapi dengan izin dan tidak menabrak aturan sehingga dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.