Brilian°Jabar – Muhammad Jaenudin, Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan 5 (Kota/Kabupaten Sukabumi), menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan potensi wisata desa.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata Tahun Anggaran 2023-2024, yang berlangsung di Aula King Raos, Sukabumi, pada Rabu (31/7/2024).
Jaenudin menjelaskan bahwa Perda ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan potensi wisata desa, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Perda ini, diharapkan tercipta peluang kerja baru, peningkatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Perda tersebut, berbagai aspek penting diatur, termasuk pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur, dan pengembangan sistem informasi desa wisata.
Jaenudin juga menyebutkan bahwa Perda ini mencakup ketentuan mengenai kerja sama dan sinergitas, penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan terhadap pemerintah kota/kabupaten, pengawasan, dan pembiayaan.
Menurut Jaenudin, hampir semua desa di Kabupaten Sukabumi memiliki potensi wisata yang luar biasa untuk dikembangkan, dan banyak di antaranya telah berkembang. Ia juga menekankan bahwa pengembangan wisata di desa tidak bisa dilakukan secara terpisah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Kolaborasi dengan pihak ketiga atau investor juga sangat penting, selain mempersiapkan tenaga-tenaga profesional untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran, dan promosi wisata.
Dengan adanya Perda Desa Wisata ini, Jaenudin berharap bahwa potensi wisata di desa-desa dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.