Brilian°Jabar – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, mengomentari kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Puncak Kalong, Sukabumi, bernama Pitri Inrayani (23 tahun), yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi.
Jaenudin menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menyarankan beberapa langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Jaenudin menyebutkan bahwa pemerintah harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam melindungi tenaga kerja di luar negeri adalah: pemerintah daerah harus memastikan lembaga yang memberangkatkan TKI memiliki legalitas yang jelas, mengetahui tempat penempatan TKI, dan mengontrol identitas majikan mereka.
Selain itu, Pemda juga harus meminta laporan dari lembaga yang mengirim TKI dan menyaksikan penempatannya.
Jaenudin menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah yang harus bersikap tegas terhadap lembaga atau sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Dia juga menyatakan akan memeriksa apakah Pitri telah pulang dan apakah sponsor yang memberangkatkannya telah bertanggung jawab.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan Pitri, seorang TKW dari Sukabumi, mengaku mengalami penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi. Camat Sagaranten, Ridwan Agus Mulyawan, mengonfirmasi bahwa Pitri adalah warganya dan bahwa pihak desa sedang mempersiapkan kepulangannya. Menurut Ridwan, Pitri berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2022 dan saat ini berada di wilayah Tarhil.