Brilian-news.id | TULUNGAGUNG – bertempat di Aula Wicaksana lantai dua DPRD pada hari Selasa 2/7/2024 menggelar rapat paripurna . agenda Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan, Ranperda tentang rencana Pembangunan jangka panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045.dan Penetapan Ranperda kabupaten Tulungagung menjada Perda.
Dari pihak legislatif dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung bersama wakilnya serta anggota. Kemudian dari eksekutif, dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Sekdakab Tulungagung, sejumlah kepala OPD maupun Perusahaan Daerah.
Dewan mengapresiasi capaian Pemkab Tulungagung, yang lima kali berturut – turut berhasil mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung juga menyampaikan capaian penggunaan anggaran Pemkab Tulungagung tahun 2023.
Dengan rincian, anggaran pendapatan Pemkab Tulungagung tahun 2023 Rp 2.652.174.455.959,00, dapat direalisasikan Rp 2.842.992.133.179,36, sehingga realisasi mencapai 107 persen.
Kemudian anggaran belanja Pemkab Tulungagung tahun 2023 Rp 3.099.772.409.719,00, bisa direalisasikan sebesar Rp 2.916.554.778.174,1, dengan capaiannya di angka 94,09 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37. Angka tersebut bisa terealisasi 100 persen.
Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000 dengan terealisasi 100 persen.
Dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA sebesar Rp 374.035.308.765,54. Sehingga dipastikan, penyerapan anggaran belanja tahun 2023 mencapai 94,09 persen.
Selanjutnya, Dewan juga menyetujui perubahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025 – 2045, serta dua ranperda lainnya menjadi perda.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, kendati pihaknya menyetujui perubahan ranperda menjadi perda, namun tetap memberikan catatan kepada Pemkab Tulungagung.
Menurut Marsono, setidaknya ada 10 catatan yang disampaikan DPRD dan menjadi perhatian Pemkab Tulungagung.
Antara lain mengenai penggunaan anggaran sebesar 36 persen dari APBD yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Dewan meminta agar dinas pendidikan menggunakan anggaran tersebut dengan maksimal dan sebaik mungkin.
“Kemudian catatan lain yaitu mengenai keluhan pedagang pasar Campurdarat, meminta segera merenovasi pasca kebakaran 2021. Lalu pedagang pasar ikan Bandung belum maksimal karena menimbulkan pencemaran,” ujarnya.
Dewan pun juga mengkritisi Perda tentang Parkir Berlangganan yang belum disahkan. Sehingga mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga mendorong peningkatkan kinerja OPD, sehingga dana insentif daerah bisa diperoleh lagi oleh pemkab. Pemkab juga harus mengevaluasi aset tanah yang belum sertipikat. Kami mendorong evaluasi kebijakan daerah agar bisa meningkatkan PAD. Misalnya pemberian alokasi anggaran untuk Dinas Pariwisata,” ucapnya.
Kemudian catatan mengenai kondisi TPA Segawe yang sudah penuh. Menurut Marsono, Pemkab Tulungagung harus segera berkoordinasi dengan Perhutani.
“Berikutnya DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tidak hanya fokus di wilayah tembakau, tapi juga wilayah lain yang membutuhkan. Lalu IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) yang belum bisa beroperasi karena penolakan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengaku akan mempelajari masukan tersebut untuk dibahas dengan OPD terkait.
“Kami berterima kasih dengan persetujuan ini. Kemudian untuk catatan yang diberikan akan kami pelajari bersama OPD terkait,” urainya.