Brilian•BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa ciri-ciri Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman ini dihadiri oleh belasan kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim Bidang Hukum Polda Jabar yang berjumlah 15 orang.
Kasus dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan permohonan mengenai keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024. Penetapan tersangka ini baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” ungkap salah satu kuasa hukum Pegi dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Pegi mengkritik proses penetapan tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada langkah penyidikan yang memadai. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang jelas.
“Dalam surat penangkapan, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal, tugas polisi adalah melakukan penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi, Toni RM saat ditemui awak media mengungkap bahwa pada 15 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan tiga DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, salah satunya adalah Pegi alias Perong.
“Dari pengumuman tersebut, kami yakin bahwa ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang sekarang menjadi tersangka sangat berbeda dengan Pegi alias Perong,” jelas kuasa hukum.
“Termohon telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024, khususnya atas nama Pegi alias Perong yang berusia 22 tahun pada tahun 2016 dan 30 tahun pada tahun 2024, dengan ciri-ciri khusus,” tambahnya.
“Ciri-ciri yang diumumkan sangat berbeda dengan ciri-ciri Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.**