Brilian•BANDUNG – Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan. Sidik Prabowo, Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, menekankan pentingnya kesadaran akan keamanan data pribadi, terutama dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data.
Menurut Sidik, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam mengelola data pribadi mereka. “Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Sidik, mengutip Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP).
Sidik memaparkan, data pribadi terbagi menjadi dua kategori: data umum dan data spesifik. “Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik dalam acara Ngulik episode ke-12 pada Kamis, 27 Juni 2024.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data. “Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” tambah Sidik.
Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin. “Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” papar Sidik.
Sidik mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran. “Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.
Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN. “Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Mengenai cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik menjelaskan bahwa pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini. “Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.
Sidik menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data. “Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Acara Ngulik episode ke-12 ini menegaskan kembali urgensi perlindungan data pribadi dan mendorong semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga informasi sensitif mereka.**