Brilian•BANDUNG — Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja dengan berbagai instansi pemerintah untuk membahas penyelesaian permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Dalem Kaum. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung pada Kamis, 20 Juni 2024.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi B, Rieke Suryaningsih, S.H., dan anggota Komisi B lainnya, yaitu Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., H. Asep Mulyadi, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman. Hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari Bapelitbang, Disciptabintar, KUKM, Satpol PP, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Nunung Nurasiah menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan PKL, khususnya di kawasan Dalem Kaum. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur lokasi dan tempat usaha bagi PKL masih berlaku, karena belum ada perubahan atau penggantian Perda yang baru.
“Dengan masih berlakunya Perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha PKL sebelumnya, maka Perda tersebut masih menjadi hukum positif. Kami berupaya mencari solusi alternatif agar para PKL tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” ujar Nunung.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PKL yang memenuhi syarat akan direlokasi ke tempat yang sesuai. Namun, terdapat perbedaan data yang cukup signifikan antara yang disampaikan oleh koordinator PKL dan hasil pendataan pemerintah.
“Kami mendorong dinas terkait, dalam hal ini KUKM, untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah yang dapat menampung PKL sementara,” kata Nunung.
Sementara itu, Folmer Siswanto M. Silalahi, anggota Komisi B, menambahkan bahwa rapat ini merupakan upaya lanjutan untuk mencari solusi bagi PKL yang belum dapat kembali berusaha di kawasan Dalem Kaum. Menurutnya, solusi yang diambil harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011, kawasan Dalem Kaum masih menjadi zona merah. Namun, Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda baru yang mungkin memungkinkan kawasan ini menjadi lokasi sementara untuk PKL. Tetapi karena Raperda ini masih dalam proses, kami harus menunggu hingga disahkan,” jelas Folmer.
Folmer juga menyatakan perlunya solusi jangka pendek dari Pemerintah Kota Bandung. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pendataan ulang jumlah PKL di kawasan Dalem Kaum untuk mengetahui klasifikasi berdasarkan jenis usaha dan domisili para PKL.
“Dari hasil pendataan sebelumnya, tidak semua PKL di Dalem Kaum berdomisili di Kota Bandung. Oleh karena itu, perlu ada penanganan berbeda bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung dan yang berasal dari luar,” ujarnya.
Folmer menambahkan bahwa warga Kota Bandung yang berusaha di kawasan tersebut akan mendapatkan keberpihakan khusus dari pemerintah daerah dengan adanya Perda baru, termasuk pembinaan dan pemberdayaan usaha.
“Kami berharap adanya perhatian khusus bagi PKL yang merupakan warga Kota Bandung, seperti mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan usaha,” tutupnya.**