Brilian•BANDUNG – Kota Bandung mencatat sejarah baru dengan menjadi salah satu dari 11 kota/kabupaten di Jawa Barat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik lengkap. Sertifikat ini diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dalam sebuah acara di Gedung Sate, hari Minggu (9/6/2024).
Dalam sambutannya, Bambang Tirtoyuliono menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan menekankan pentingnya transisi dari sertifikat tanah konvensional ke digital. “Saat ini, dari total 750 aset tanah milik Pemkot Bandung, sebanyak 500 sertifikat telah selesai didigitalisasi. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan 250 sertifikat yang tersisa pada tahun 2024, sehingga Bandung dapat sepenuhnya menjadi kota dengan sertifikat tanah lengkap,” kata Bambang.
Salah satu contoh sertifikat elektronik yang telah diterbitkan adalah untuk Taman Vanda, yang kini resmi tercatat sebagai aset dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung. “Kami akan terus berupaya mengejar dan menyelesaikan sertifikasi aset lainnya,” tambah Bambang.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam kesempatan yang sama, mendorong kota/kabupaten lain di Jawa Barat untuk mengikuti jejak Bandung dan 10 daerah lainnya. “Kepemilikan tanah adalah hak fundamental dan bagian dari keadilan sosial. Program sertifikasi ini adalah wujud nyata dari kebijakan reforma agraria yang dikawal oleh Presiden,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan keuntungan dari sertifikat tanah elektronik, termasuk keamanannya yang lebih baik dan minim risiko pemalsuan. “Dengan sertifikat elektronik, data terintegrasi dalam database yang aman, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan fisik,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan apresiasinya terhadap langkah maju ini. Ia optimis bahwa digitalisasi sertifikat tanah akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam layanan publik di bidang pertanahan.
“Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif yang signifikan, terutama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tutur Bey.
Selain Kota Bandung, daerah lain yang telah menerima Sertifikat Tanah Elektronik meliputi Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi 16 kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk segera menyusul.**
Tinggalkan Balasan