Gresik | Brilian News.id – Sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi S 1243 QA mengalami kecelakaan di Jalan Raya Driyorejo, Gresik, senin(20/5/2024). Penyebab insiden tersebut, masih belum diketahui.
Setelah menabrak tiang telepon di pinggir jalan, Mobil terpental dan terbalik ke kanan. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang segera memberikan bantuan. Mobil tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan dan bodi mobil bagian kanan, akibat benturan keras dengan tiang telepon.
Kecelakaan tersebut juga menyebabkan seorang pengendara motor terjatuh saat berusaha menghindari mobil yang baru saja menabrak tiang. Menurut informasi yang berhasil dihimpun Brilian News.id, pengemudi mobil tersebut adalah seorang wanita asal Mojokerto yang berprofesi sebagai dosen di sebuah kampus ternama di Surabaya.
Insiden ini terekam jelas oleh CCTV milik warga setempat. Evakuasi korban dan mobil dilakukan secara gotong-royong oleh warga sekitar dan pengendara lain yang melintas. Mereka bahu-membahu menolong korban dan membersihkan jalan dari puing-puing kecelakaan. Meskipun penanganan awal dilakukan dengan cepat oleh masyarakat, proses penyelamatan berjalan lancar dan cepat.
Terpisah, Kanit Laka Polres Gresik Iptu Tita Puspita, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang diterima dari Polsek Driyorejo terkait kecelakaan ini. “Nihil laporan, polsek pun nihil laporan,” jelas Iptu Tita Puspita pada Senin (20/5/2024).
Terkait kerusakan tiang telepon, masih belum jelas penyelesaiannya. Brilian News akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk informasi lebih lanjut.
Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp75.000.000. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas ditangani dengan cepat dan tepat, serta untuk mengurangi jumlah korban akibat kecelakaan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara, mengingat insiden seperti ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.