Brilian•BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan penertiban terhadap satu kios bangunan liar yang berlokasi di Jalan Supratman, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebelum pelaksanaan penertiban, Yayan memastikan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan, mulai dari surat peringatan pertama pada 26 Januari, namun tidak ada perubahan yang terjadi. Maka dari itu, surat peringatan kedua diberikan pada 6 Maret, dan surat peringatan ketiga pada 8 Maret. Hal ini menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Yayan menegaskan, sesuai dengan Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Di kawasan yang dimaksud, termasuk dalam zona kuning, namun di semua zona, baik itu zona hijau, kuning, maupun merah, diatur bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen.
“Di zona kuning, pedagang diperbolehkan berjualan dengan jam operasional dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dengan syarat tidak merusak atau mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga diwajibkan untuk tidak meninggalkan bekas dagangan di lokasi berjualan,” terang Yayan.
Dengan dilakukannya tindakan penertiban ini, Yayan berharap dapat menciptakan suasana yang lebih tertib, nyaman, dan aman di Kota Bandung. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Bandung.**
Tinggalkan Balasan