Sisi Gelap Dugaan Bisnis Ilegal Minyak CPO di Kalianak Hingga Menyeret Oknum Wartawan

Tangakapan layar saat salah satu wartawan sok jago jadi becking minyak cpo diduga ilegal. (jamal/brilian-news)

SURABAYA, Brilian-news – Minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diduga ilegal milik pengusaha berinisial EK, hingga kini tidak berani memberikan klarifikasi resmi terkait bisnis yang digelutinya.

EK, yang disebut-sebut pemilik usaha minyak CPO diduga ilegal tersebut, rupanya dibackingi sejumlah oknum wartawan. Terbukti, adanya oknum wartawan yang terkesan sok jagoan bahkan mengintimidasi sesama profesi.

Dalam pesan singkatnya, melalui via whatsap, ia terkesan ambisi ingin menjadi orang utama (tangan kanan), bahkan terkesan akan balas dendam.

Bacaan Lainnya

“Gak papa bos kalau persaudaraan selama ini kita jalin di tukar dengan perihal tersebut bro, karena selama ini saya gak pernah ganggu tempat yang ada nama pean,” balasnya dengan mengancam.

Perlu diketahui, adanya bisnis minyak CPO (Crude Palm Oil) yang diduga ilegal di salah satu pergudangan di jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Diduga banyaknya oknum wartawan yang mendapatkan jatah. Salah satunya, ada dari rekan wartawan yang secara terang-terangan menyampaikan, jika dirinya (sekelas wartawan senior) hanya 200 ribu perbulan.

“Aku iki mek dikei rong atus ewu tiap ulan, (red-jawa). Saya ini dikasih tiap bulan 200ribu. Itupun bukan dari orangnya langsung. Ya ada yang lebih, Tapi saya tetep santai,” terangnya, Rabu 01/05.

Lebih lanjut ia menceritakan, kalau soal upeti (atensi bulanan) bukan hanya saya saja. Bahkan ada tackdown berita hingga puluhan juta.

“Iya waktu itu ada yang mintak tolong untuk penghapusan berita terkait minyak CPO tersebut. Kalau tidak salah sekitar 10 juta keatas,” bebernya.

Sementara itu, EK, sekaligus pemilik usaha minyak CPO yang diduga ilegal saat dikonfirmasi kliknews.co.id, beberapa waktu lalu, beliaunya terkesan lempar tanggung jawab. Padahal dia pemilik usaha tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. (JAMAL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *