Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah untuk menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir dengan mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut imbauan tersebut, PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” ungkap Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan selama malam takbiran di Kota Bandung. Selain itu, hal ini juga merupakan dukungan terhadap tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan.
Bambang juga mengimbau agar seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL, untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.
Selain itu, imbauan ini juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Satuan Tugas Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.**