Brilian-news.id | Lumajang – Dengan adanya laporan dari tim kemenangan caleg DPR-RI Fraksi Partai Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi yang terjadi di kecamatan Sumbersuko akhirnya penghitungan ulang rekapitulasi kembali dilakukan di pendopo kecamatan Sumbersuko Senin(26/2/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan, bahwa tim kemenangan dari H. Muhamad Nur Purnamasidi melaporkan terkait C hasil yang dikeluarkan oleh PPK setelah melakukan rekapitulasi di kecamatan Sumbersuko teryata didapatkan adanya perselisihan, maka kami sebagai Bawaslu bersurat kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara DPR-RI terkait adanya laporan dari tim kemenangan Bang Pur yang kemudian di setujui oleh KPU.
“Terkait dengan adanya laporan dari tim kemenangan H. Muhamad Nur Purnamasidi terkait C hasil yang dikeluarkan oleh PPK tidak sesuai, karena adanya perselisihan maka kami meminta kepada KPU untuk dilakukan Rekapitulasi ulang penghitungan suara,” terang anggota Bawaslu
Sementara itu Mashuri saksi dari partai PAN menyampaikan
“Sebetulnya ini tidak hanya tentang pergeseran suara, akan tetapi Bawaslu harus memiliki sikap yang tegas, karena sebetulnya kita bisa melihat akun sirekap tentang siapa yang membuka dan siapa yang merubah itu perlu agar supaya kita bisa mengetahui, jadi untuk Bawaslu tidak cukup hanya sampai di sini dan melakukan rekapitulasi ulang akan tetapi perlu di tindak lanjuti,” ujar pak mashuri.
Di tempat yang sama tim kemenangan Bang Pur Ali Murtadho juga menyampaikan, sebetulnya data yang kita input itu dari semua caleg yang ada, jadi bukan hanya dari suara kita saja yang di input, dan setelah keluar dari hasil rekap kecamatan di situlah kita menemukan kejanggalan yang mengagetkan dengan adanya perselisihan sekitar 192 suara, kemudian kami dari tim kemenangan Bang Pur menghadap ke Bawaslu untuk diadakan Rekapitulasi ulang sesuai dari C hasil yang sudah tersebar ke seluruh saksi yang ada di kecamatan Sumbersuko.
“Dari hasil data yang kita input dengan hasil yang di rekap kecamatan itu ada kejanggalan dan tidak sama karena ada perselisihan sekitar 192 suara, maka kami dari tim kemenangan Bang Pur melapor ke Bawaslu untuk diadakan Rekapitulasi ulang sesuai dari C hasil yang tersebar ke seluruh saksi yang ada di kecamatan Sumbersuko,” jelas Ali Murtadho.
Ali Murtadho juga berharap agar supaya insyaf dan tobat bagi para orang yang biasa merubah- rubah suara sebelum terjerat hukum.
“Saya berharap mudah-mudahan lekas insyaf dan tobat bagi para orang yang biasa merubah suara dan curang sebelum anda terjerat hukum,” pungkas Ali Murtadho.
(zizi)
Tinggalkan Balasan