Tolak Hak Angket, Puluhan KPPS Perwakilan Pemungutan Suara Demo

Pendemo di alun-alun Bangil, tolak hak angket. (Foto doc/dik brilian)

Pasuruan, Brilian-news.id – Puluhan orang menggelar aksi penolakan terhadap hak angket DPR-RI kepada Mahkamah Konstitusi. Aksi unjuk rasa itu digelar massa pendemo di Alun – alun Bangil. Jum’at (23/3/2024)

 

Peserta tersebut terdiri dari perwakilan KPPS (Kelompok Pemungutan suara) Bangil dan beberapa masyarakat mengaku bigung dengan pembahasan hak Angket di DPR-RI.

Bacaan Lainnya

 

Dalam aksi tersebut. Rofi anggota KPPS kel. Kolursari, Kecamatan Bangil. Kabupaten Pasuruan. menjelaskan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, dan DPD menyatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, di dalam aturan itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian.

 

Artinya, kata Rofi, sudah sangat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR.

 

“Terhadap upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia, di mana salah satunya adalah melakukan aksi diam karena terhadap serangan politik kepada Mahkamah Konstitusi di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di MK membuat kami kehabisan kata-kata sehingga tidak dapat berkata apa-apa lagi,” katanya saat di temui usai mengelar aksi demo.

 

Menurut dia, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.

 

“Anggota DPR-RI agar menolak Hak angket, jika ada pelanggaran dan kecurangan silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jangan bikin masyarakat bingung dan jangan bikin gaduh Negara RI,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *