Brilian-News.id | Probolinggo,- Desa Sumberbulu kecamatan Tegalsiwalan adalah desa maju yang bisa dibilang sangat berpotensi, desa Sumberbulu sangat diakui masyarakat bisa mengelola fasilitas tanah kas desa untuk kemakmuran aparat desa dan masyarakat.
Tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi nyata.
Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.
Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan untuk membantu perekonomian desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Tanah kas desa Sumberbulu pada tahun 2018 disewakan oleh perangkat desa yang mengelola ke PT. Waskita Beton Precast,tbk. Dengan bertujuan
1. Membantu kelancaran pembangunan proyek negara
2. Menjayakan perangkat desa dan masyarakat.
3. Memberi jeda pengelolaan dengan bertujuan mengatur dan menyusun ide – ide kreatif untuk kemakmuran desa Sumberbulu.
Tahun 2024 Tanah Kas Desa (TKD) desa Sumberbulu yang dibilang sangat strategis telah dianggarkan pembangunan Lestaria dan kios – kios dengan tujuan memberi dukungan UMKM masyarakat desa Sumberbulu.
Dengan banyaknya berita miring terkait tanah kas desa Sumberbulu yang hak jawabnya tidak dituangkan di dalam berita, kepala desa Supmawati menyampaikan, “dalam peraturan tanah TKD memang dilarang untuk di jual atau di gadaikan. Tanah TKD Sumberbulu disewa PT. Waskita Beton Precast,tbk. Untuk proyek pembangunan negara, kami tidak berani menolak atau menghambat perjalanan pembangunan negara, dengan adanya penggunaan tanah tersebut, kami memikirkan program ke depan untuk lebih baik dan lebih maju. Aparat desa Sumberbulu memiliki program dimanah desa Sumberbulu nantinya sanggup menjadi desa mandiri”, jelas ibu Supmawati.
“Saya menyayangkan dengan banyaknya berita terkait TKD Sumberbulu, saya berharap kepada teman – teman media agar mengonfirmasi dua belah pihak sebelum menayangkan berita, demi menjaga Marwah Media dan menjaga kode etik jurnalis”, imbuhnya.
Saiful sala satu teman media menjelaskan, “Berdasarkan dengan tugasnya, seorang wartawan harus memberikan informasi sesuai dengan fakta dan sudah di konfirmasi kepada dua bela pihak terkait, Sehingga berita yang diberikan ke publik dapat dibilang akurat, tajam dan bisa dipertanggungjawabkan”, jelasnya.