MANTAB BOS, PERANGKAT DESA AKTIF BISA JADI DCT PARTAI PAN DAPIL 5 KABUPATEN PROBOLINGGO

Foto Saat beberapa pihak mengonfirmasi ke KADES. (Foto : Tim)

Brilian-news.id | Kabupaten Probolinggo,- Ketentuan perangkat desa mencalonkan diri sebagai CALEG DPR Terkait dengan itu, sudah dijelaskan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

Disebutkan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan adalah bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

seluruh pejabat desa berkewajiban mengundurkan diri dari jabatan di tingkat desa. Hal ini berlaku bagi seluruh petugas pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

Nurul Jadid CALEG Partai PAN DAPIL 5 dengan nomor urut 1 adalah perangkat desa aktif di desa Keramat Agung Kec. Bantaran Kabupaten Probolinggo.

Saat beberapa pihak mengonfirmasi ke KADES, KADES membenarkan.
“Ya benar, ada perangkat saya yang aktif menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, dari Partai PAN dengan nomor urut 1,” terang KADES.

Sala satu CALEG dari partai lain juga menjelaskan kepada kami, “kejadian ini sama dengan merusak citra dan nama baik desa, perangkat desa wajib memberi contoh kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan”, terangnya.

Kami selaku awak media Brilian-news.id akan terus menekan pihak – pihak KPU dan beberapa pihak terkait agar segera menindak lanjutinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *