Aktivitas Tambang Bertopeng banner tambang resmi, Namun Diduga Melewati Titik Kordinat

Dugaan aktifitas penambangan dilakukan diluar titik koordinat yang ditentukan (Foto : FR Brilian-News.id)

Brilian-News.id | Probolinggo,-Salah satu Penambang Galian C yang ada di Sumberkramat, Kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo disinyalir telah melakukan penambangan melebihi titik koordinat atau sudah melewati batas titik luar koordinat izin pertambangan yang telah diberikan.

Jika aktivitas penambangan dilakukan di luar titik koordinat yang ditentukan, tentunya bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin.

Dugaan berada di titik luar koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.

Dugaan tersebut dikuatkan ketika Tim Investigasi turun langsung dan melihat dengan jelas aktivitas yang telah diduga kegiatan penambangan Galian C melebihi titik koordinat telah di tentukan.

Salah satu warga yang berinisial M menjelaskan bahwasanya memang benar adanya penambangan Galian C tersebut berada di Desa Sumberkramat yang menerobos titik koordinat seharusnya aktivitas penambangan Galian C berada di sebelah selatan akses jalan, penambangan tersebut melebar dari titik koordinat dengan alasan akses jalan.

Selanjutnya awak Media Sabtu 18 November 2023 menghubungi Hery Sekretaris CV Silva Elit Sejahtera melalui panggilan Whatsapp, dalam konfirmasinya Hery ketika ditanyakan terkait dengan pelanggaran di luar titik koordinat beliau hanya memohon maaf lalu menutup telefon, artinya terkait dengan problem tersebut Hery tidak menahu, Arofiq Kasi Pol PP kecamatan Tongas di hubungi melalui panggilan Whatsapp namun tidak menjawab sampai akhirnya berita ini diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *