Brilian-news.id | Surabaya – Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono gelar Press Release di gedung baradhaksa sekira pukul 13.00 Wib
Dalam acara tersebut Satreskrim Mapolrestabes Surabaya memaparkan kepada awak media saat Press Release siang tadi bahwasanya “Lima pelaku ditangkap di Puri Galaxy Baru Utara 1 Regency 21 blok H Surabaya,” paparnya 17/23.
Anggota Satreskrim Mapolrestabes Surabaya telah menangkap kelima tersangka berinisial BD, FK, JA, HN, IL yang berdomisili Surabaya.
Kasatreskrim menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pelaku melakukan pencarian kembali jam pada jam 10.00 Wib di perumahan pondok Candra Regency Sidoarjo,” tambah Satreskrim Mapolrestabes Surabaya.
“Taklama kemudian dalam penagkapan kelima tersangka tersebut dilakukan oleh Anggota Satreskrim Mapolrestabes Surabaya, dan mengamankan barang bukti uang sekitar (200.000.000) dua ratus juta rupiah dan satu buah tas koper serta jam tangan satu linggis dan juga laptop,” ungkap Satreskrim Mapolrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya kelima tersangka yang ditetapkan dengan Pasal 363 KUHP atas dasar pencurian yang akan dijerat dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.