Brilian•BANDUNG – Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rapat ekspose ini dilakukan bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung. Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., memimpin rapat yang dihadiri anggota Pansus 9, Jumat (17/11/2023).
Raperda ini bertujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan serta peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung. Pansus 9 menekankan upaya pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan di kota ini.
Menurut Uung Tanuwidjaja, Pansus ini melibatkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang mencakup aspek-aspek seperti klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, perizinan, tim terpadu pengawasan dan pengendalian, larangan, penyitaan dan pemusnahan, peran masyarakat, ketentuan pidana.
Dudy Himawan, salah satu anggota Pansus 9, menekankan perlunya pembahasan yang mendalam terutama pada tempat-tempat penjualan yang sulit diawasi, seperti toko-toko yang selama ini sulit untuk dibatasi.
“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ungkap Dudy.
Sementara H. Erwin, mengucapkan rasa syukurnya atas kehadiran Raperda ini. Dia menyadari pentingnya pembahasan hati-hati karena Raperda ini menyangkut ideologi agama dan aspek sosial.
“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tuturnya.**