Polres Probolinggo Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Kejahatan Tindak Pidana

Gelar press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani,SH. S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim serta Kasi Humas (Foto: Istimewa)

Brilian-news.id | Probolinggo kota,-Tegakkan hukum, Polres Probolinggo kota berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukumnya.

Hari ini,jum’at (10/11/2023) telah digelar press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani,SH. S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim serta Kasi Humas di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Dalam press releasenya bersama awak media AKBP Wadi Sa’bani,SH. S.I.K., M.H menyampaikan beberpa kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,dimana salah satunya adalah kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu untuk pengajuan kredit.

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam kasus ini sebanyak 2 tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,para tersangka tersebut adalah NMC perempuan (31), alamat terakhir Kelurahan Sukoharjo Kota Probolinggo, EW (45) alamat Desa Kendalpayak Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota mendapat informasi awal tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit.

Dari informasi awal tersebut,kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertipikat yang dipergunakan sebagai jaminan,Diketahui bahwa hasil pengecekan awal berdasarkan data DISPENDUK dan CATATAN SIPIL ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK, Surat Keterangan Usaha,Kutipan dan Akta Kematian.ujar Kapolres.

Akhirnya tersangka di tangkap di kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan Untuk para tersangka, kita akan kenakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *