Brilian°Jabar – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Dalam pertemuan terbaru, Pansus VI membahas Raperda tersebut bersama para pelaku usaha sektor jasa konstruksi, termasuk Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus VI, Daddy Rohanady, dan dihadiri oleh anggota Pansus VI, pakar dan dosen Fakultas Teknik Sipil ITB Rani Gayatri Kusumawardhani Pradoto, Dinas Marga dan Penataan Ruang (DMPR) Provinsi Jabar, serta Biro Hukum Provinsi Jabar.
Dalam penjelasannya, Daddy Rohanady menyatakan bahwa pembahasan kali ini lebih fokus pada penyempurnaan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar). Awalnya, Raperda ini terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal, namun dalam perjalanan pembahasan, muncul regulasi baru yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Regulasi baru ini mengharuskan ketentuan yang lebih spesifik terkait pengawasan, sehingga perlu penyesuaian pada Raperda yang sedang dibahas. Setelah penyesuaian, Raperda tersebut sekarang terdiri dari IX Bab dan 43 Pasal.
Daddy Rohanady menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pakar, pelaku usaha sektor jasa konstruksi, dan DMPR Provinsi Jabar, dibahas berbagai masalah di sektor jasa konstruksi, seperti daya saing, penyerapan tenaga kerja, SDM, PPh 21, PPH 25 badan, dan masalah lainnya.
Pansus VI menerima banyak masukan dari Gapensi dan pakar, dan akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam pembahasan pasal per pasal Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Setelah pertemuan ini, Pansus VI akan melanjutkan kajian lebih mendalam untuk menyempurnakan Raperda tersebut.