Gresik | Brilian News.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat pimpinan Aris Gunawan,S.Sos, menyoroti pengembang kaplingan di wilayah desa Lampah kecamatan Kedamaian kabupaten Gresik propinsi Jawa timur.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM FPSR di lokasi kapling milik CV. Brillian Jaya, diduga kaplingan tersebut tabrak aturan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Undang-undang nomor 41 tahun 2009
“Kami menelusuri dan menemukan di lokasi tersebut, ternyata lahan milik CV. Berlian masuk katagori lahan hijau sebagaimana sumber informasi telusuri terkait tata ruang kabupaten Gresik. Dan kami mencoba untuk mengklarifikasi kepada pengembang dan akan kami tanya terkait perizinannya,akan tetapi belum bisa ditemui.” Kata Aris Gunawan,S.Sos
Lebih lanjut, Aris Gunawan mengatakan ini benar-benar tabrak aturan, dari hasil share lokasi lahan kami cocokkan dengan lokasi itu masuk lahan hijau.
“Dari hasil penelusuran di lapangan, akan kami laporkan persoalan ini kepada pihak terkait. Agar segera diproses, dengan berbekal bukti yang kami miliki. Bila nanti terbukti perizinannya tidak lengkap, kami kasihan juga kepada para konsumen.” Tutupnya
Hingga berita diturunkan, awak media terus berupaya menghubungi pihak pengusaha kaplingan tersebut, guna mengkonfirmasi informasi temuan dari LSM FPSR.
Tinggalkan Balasan